Monday 9 February 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A.        Pengertian Politik, Startegi dan Polstranas
1.         Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.  Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.  Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.   Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d.  Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.  Distribusi
Distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.

2.         Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian secara umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

3.         Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.        Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C.        Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik.” Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik,” seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Mekanisme penyusunan politk dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan oleh setelah presiden menerima GBHN. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.

D.        Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2.         Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis duna mencapai idaman nasional.
3.         Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4.         Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5.         Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
a.  Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b.  Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

E.        Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/mandataris MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
1.         Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
2.         Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a.  Unsur, Struktur dan Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1.  Negara sebagai “Organisasi Kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan.
2.  Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara.
3.  Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum.
4.  Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen.
b.  Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1.  Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2.  Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3.  Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.

F.        Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.

G.        Kewenangan Daerah
1.  Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih berlaku.
2.  Bentuk dan susunan pemerintahan daerah:
a.  DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah
b.  DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

H.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.         Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
1.  Mengembangkan budaya hukum.
2.  Menata sistem hukum nasional.
3.  Menegakkan hukum secara konsisten.
4.  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional.
5.  Meningkatkan integritas moral dan profesional aparat penegak hukum.
3.         Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyataran yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil.
2.  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3.  Mengoptimalkan peran pemerintah.
4.  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
5.  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
4.         Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.  Politik Dalam Negeri
1.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2.  Menyempurnakan UUD 1945.
3.  Meningkatkan peran MPR, DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
4.  Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka.
5.  Meningkatkan kemandirian partai politik.
b.  Politik Luar Negeri
1.  Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.  Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan Rakyat.
3.  Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.
4.  Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.  Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
c.   Penyelenggaraan Negara
1.  Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.  Meningkatkan kualitas aparatur negara.
3.  Melakukan pemeriksaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan.
4.  Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi.
5.  Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
d.  Komunikasi, Informasi dan Media Massa
1.  Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.  Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3.  Meningkatkan peran pers yang bebas.
4.  Membangunan jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah.
5.  Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
e.  Agama
1.  Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama.
2.  Meningkatkan kualitas pendidikan agama.
3.  Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama.
4.  Mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.  Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan.
f.    Pendidikan
1.  Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.
2.  Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
3.  Melakukan pembaruan sistem pendidikan.
4.  Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5.  Melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan, dan manajemen.

5.         Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.  Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.  Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2.  Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
3.  Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja.
4.  Membangun ketahanan nasional yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5.  Membangun apreasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran.
b.  Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1.  Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2.  Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
3.  Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya.
4.  Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian.
5.  Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat.
c.   Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.  Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan.
d.  Pemuda dan Olahraga
1.  Menumbuhkan budaya olahraga.
2.  Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga.
3.  Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka.
4.  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan.
5.  Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika.
e.  Pembangunan Daerah
1.  Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.  Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
b.  Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah.
c.   Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat.
d.  Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
e.  Mewujudkan pertimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil.
2.  Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan besungguh-sungguh.
f.    Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.  Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya.
2.  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam.
3.  Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4.  Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5.  Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian.

6.         Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.  Menata kembali Tentara Nasional sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
3.  Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia.
4.  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5.  Menuntaskan upaya kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
a.  Kaidah Pelaksanaan
1.  Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.  DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan UUD 1945.
3.  Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN.
4.  GBHN dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS).
5.  PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
b.  Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatangeraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.