A.
Pengertian Politik, Startegi dan Polstranas
1.
Pengertian Politik
Kata
“politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan teia, berarti urusan. Dalam
bahasa Indonesia, politik dalam arti politics
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu. Politik secara umum menyangkut proses penentuan
tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum.
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan
yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Distribusi
ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
2.
Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia
yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Dalam
pengertian secara umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.
Politik dan Strategi
Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk
pelaksanaan politik nasional. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
C.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik.” Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Mahkamah Agung
(MA). Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik,” seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Mekanisme
penyusunan politk dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan oleh setelah presiden
menerima GBHN. Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
D.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan UUD, penggarisan masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD 1945.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis duna mencapai idaman nasional.
3.
Tingkat Penentuan
Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu
bidang utama pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama
tersebut.
4.
Tingkat Penentuan
Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor
dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
5.
Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
a.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur
dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya
masing-masing.
b.
Kepala Daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
E.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh
presiden/mandataris MPR.
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur, dan proses. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan
kebijaksanaan.
1.
Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan
nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib
belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
2.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan
sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan
Proses
Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
1.
Negara sebagai “Organisasi
Kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan.
2.
Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijaksanaan negara.
3.
Pemerintah sebagai
unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum.
4.
Masyarakat adalah unsur
“Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen.
b. Fungsi Sistem Manajemen
Nasional
SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal
ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada
penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB),
yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan
kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis
terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi
tersebut adalah:
1.
Perencanaan sebagai
rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
2.
Pengendalian sebagai
pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3.
Penilaian untuk
membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
F.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
G.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU
No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, daerah mempunyai kewenangan yang
lebih luas dibandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah dan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa masih
berlaku.
2.
Bentuk dan susunan
pemerintahan daerah:
a.
DPRD sebagai Badan
Legislatif Daerah
b.
DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup
Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN
1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Implementasi Polstranas
di Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya
hukum.
2.
Menata sistem hukum
nasional.
3.
Menegakkan hukum secara
konsisten.
4.
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional.
5.
Meningkatkan integritas
moral dan profesional aparat penegak hukum.
3.
Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyataran yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil.
2.
Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil.
3.
Mengoptimalkan peran
pemerintah.
4.
Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
5.
Mengembangkan perekonomian
yang berorientasi global.
4.
Implementasi Polstranas
di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
1.
Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2.
Menyempurnakan UUD 1945.
3.
Meningkatkan peran MPR,
DPR, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
4.
Mengembangkan sistem
politik nasional yang demokratis dan terbuka.
5.
Meningkatkan kemandirian
partai politik.
b. Politik Luar Negeri
1.
Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional.
2.
Dalam melakukan perjanjian
dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang
banyak harus dengan persetujuan Lembaga Perwakilan Rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri.
4.
Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.
Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
c. Penyelenggaraan Negara
1.
Membersihkan penyelenggara
negara dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.
Meningkatkan kualitas
aparatur negara.
3.
Melakukan pemeriksaan
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan.
4.
Meningkatkan fungsi dan
profesionalisme birokrasi.
5.
Meningkatkan kesejahteraan
pegawai negeri sipil.
d. Komunikasi, Informasi
dan Media Massa
1.
Meningkatkan pemanfaatan
peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi
di berbagai bidang.
3.
Meningkatkan peran pers
yang bebas.
4.
Membangunan jaringan
informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah.
5.
Memperkuat kelembagaan,
sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
e. Agama
1.
Memantapkan fungsi,
peran, dan kedudukan agama.
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agama.
3.
Meningkatkan dan
memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama.
4.
Mempermudah umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga-lembaga keagamaan.
f. Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi.
2.
Meningkatkan kemampuan
akademis, profesionalisme, dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
3.
Melakukan pembaruan
sistem pendidikan.
4.
Memberdayakan lembaga
pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah.
5.
Melakukan pembaruan dan
pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi,
otonomi keilmuan, dan manajemen.
5.
Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan mutu
sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2.
Meningkatkan dan memelihara
mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
3.
Mengembangkan sistem
jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja.
4.
Membangun ketahanan
nasional yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5.
Membangun apreasi
terhadap penduduk lanjut usia dan veteran.
b. Kebudayaan, Kesenian
dan Pariwisata
1.
Mengembangkan dan
membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa.
2.
Merumuskan nilai-nilai
kebudayaan Indonesia.
3.
Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai-nilai budaya.
4.
Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian.
5.
Mengembangkan dunia
perfilman Indonesia secara sehat.
c. Kedudukan dan Peranan
Perempuan
1.
Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan.
d. Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan budaya
olahraga.
2.
Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga.
3.
Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat mereka.
4.
Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan.
5.
Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika.
e. Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan
Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
b.
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonomi daerah.
c.
Mempercepat pembangunan
ekonomi daerah yang efektif dan kuat.
d.
Mempercepat pembangunan
pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan.
e.
Mewujudkan pertimbangan
keuangan antara pusat dan daerah secara adil.
2.
Pengembangan otonomi
daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan
yang khusus dan besungguh-sungguh.
f. Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
1.
Mengelola sumber daya
alam dan memelihara daya dukungnya.
2.
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam.
3.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
4.
Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5.
Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian.
6.
Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
1.
Menata kembali Tentara
Nasional sesuai paradigma baru secara konsisten.
2.
Mengembangkan kemampuan
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat
dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama.
3.
Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia.
4.
Memperluas dan
meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan.
5.
Menuntaskan upaya
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari
Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
a. Kaidah Pelaksanaan
1.
Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.
DPR, MA, BPK, dan DPA
berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi
negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN.
4.
GBHN dituangkan dalam
Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS).
5.
PROPENAS dirinci dalam
Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
b. Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional dalam aturan ketatangeraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional.