HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW
A.
Pendahuluan
Doktrin tentang hak asasi manusia
sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and
legal framework and as guideline dalam pembangunan dunia yang lebih damai dan
bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
B.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia muncul sebagai jawaban
dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh
kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. (Pandji, 2006:83). Secara definitif, “Hak” merupakan
unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi
kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya. Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan
dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain:
1. Droit
de l’home (Perancis)
2. Human
right (Inggris)
3. Mensen
rechten (Belanda)
Semua itu diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia. (Pandji,
20606:83-84). Hak asasi manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang
melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugerah Tuhan
Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat atau negara. Arti dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak
yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya
hak-hak tersebut.
Menurut UU No.39 tahun 1999 (UU HAM),
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahnya, yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua
landasan, sebagai berikut:
1. Landasan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
2. Landasan
yang kedua dan lebih dalam, Tuhan menciptakan manusia.
Berdasarkan
pengertian HAM, maka tiga ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia, yaitu:
1. HAM
tidak perlu diperjualbelikan, dibeli ataupun diwarisi.
2. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama,
etnik, dan pandangan politik.
3. HAM
tidak boleh dilanggar.
C. Sejarah
Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia bermula dari
Barat yang dikenal dengan Right of Man untuk menggantikan Natural Right. Karena
istilah Right of Man tidak mencakup Right of Women, maka oleh Eleanor Roosevelt
diganti dengan istilah Human Right yang lebih universal dan netral.
Latar belakang sejarah hak asasi
manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri
dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,
penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
C.1. Perkembangan Hak Asasi Manusia
pada Masa Sejarah
Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan
umat Yahudi dari perbudakan. Hukum Yammurabi di Babylonia yang memberi jaminan
keadilan bagi warga negara. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para
bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy.
C.1.1. Hukum
Hammurabi
Hammurabi dari kata Ammu “saudara
laki-laki pihak ayah”, dan Rapi “seorang penyembuh”; adalah raja keenam dari
Dinasti Babylonia pertama (1792-1750SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja
dari Sinoar. Menurut Piagam Hammurabi, Hammurabi memimpin pasukannya menyerang
Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran
Babylonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di masa Fir’aun Menes.
Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan
dalam huruf paku (cuneiform), isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal
tertentu dan ganjarannya.
C.1.2. Piagam
Madina
Piagam Madina dalam bahasa Arab,
Shahifatul Madinah juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah
dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian
formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib
di tahun 622.
C.2. Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia di Beberapa Negara Barat
C.2.1. Magna
Charta Inggris (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja
Locklan pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai
cikal bakal hak asasi manusia walaupun sebenarnya sebutan itu kurang tepat.
Magna Charta sesungguhnya berisikan kompromi antara raja John dengan para
bangsawan tentang pembagian kekuasaan.
C.2.2. Hobbeas
Corpus Act di Inggris (1679)
Dokumen ini merupakan undang-undang yang
mengatur tentang penahanan seseorang. (Winarno, 2007:132)
C.2.3. The
International Bill of Rights di Inggris (1689)
Bill of Rights ini merupakan
undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang:
1. Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.2.4. Declaration
of Independence di Amerika Serikat (1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan
masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi
pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajaran John Locke dan para
filsuf Perancis, diantaranya Montesquieu dan J.J Rosseau. (Pandji, 2006:86)
C.2.5. Declaration
des droits de l’home me at du citoyen di Perancis (1789)
Ini adalah naskah pernyataan mengenai
hak-hak asasi manusia dan warga negara di Perancis. Perjuangan hak asasi
manusia di Perancis dirumuskan dalam naskah pada awal revolusi Perancis pada
tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap
kesewenang-wenangan Raja Louis XVI.
C.2.6. Atlantic
Charta atau Empat Kebebasan Roosevelt (1941)
Atlantic Charta muncul pada saat
terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt, yang menyebutkan
The Four Freedom (empat macam kebebasan), yaitu:
1. Freedom
of speech and expression.
2. Freedom
of religion.
3. Freedom
of want.
4. Freedom
from fear.
C.2.7. The
Universal Declaration of Human Right (1948)
Kesemua hal tersebut telah dikembangkan
lebih lanjut dalam piagam PBB. Salah satu tujuan pembentukan piagam PBB itu
adalah untuk memupuk, melindungi dan menghormati hak asasi manusia dan
kemerdekaan yang mendasar untuk semua orang tanpa membedakan golongan, bangsa,
bahasa, jenis kelamin, agama, dan status yang lainnya.
Deklarasi ini ditindaklanjuti oleh PBB
dengan membentuk dua konvenan dan satu protokol yang seluruhnya dinamakan
International Bill of Right, yaitu:
1. Universal
Declaration of Human Rights.
2. International
Convenant of Economic, Social and Cultural Rights.
3. International
Convenant of Civil and Politic Rights and Optional Protocol of Convenant and
Civil and Political Rights.
C.3. Perkembangan
Pemikiran Hak Asasi Manusia
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam
rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya.
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi:
C.3.1. Generasi
Pertama
Pengertian
HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
C.3.2. Generasi
Kedua
Pemikiran
HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi,
politik dan budaya.
C.3.3. Generasi
Ketiga
Keadilan
dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri
bukan setalah pembangunan itu selesai.
C.3.4. Generasi
Keempat
Pemikiran
HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi HAM yang disebut “Declaration of The Basic Duties of Asia People and
Government.”
D.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 55
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antara negara serta hukum
internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada
konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (Alinea I), Pancasila sila ke-4,
Pasal 27, 29, 30 UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2006 tentang peradilan HAM.
D.1. Pemikiran
Hak Asasi Manusia Budi Utomo
Budi Utomo telah memperlihatkan adanya
kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat. Bentuk pemikiran HAM Budi Utomo
dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
D.2. Hak
Asasi Manusia 1970 sampai dengan 1980
Pemikiran elit penguasa pada masa ini
sangat diwarnai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk Barat dan
individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh
Bangsa Indonesia.
D.3. Hak Asasi Manusia 1990 sampai
dengan sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten.
Komisi yang terbentuk setelah reformasi
yang berfungsi untuk menangani permasalahan HAM, antara lain Komnas HAM, Komnas
Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran.
E.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan
Peradilannya
Berbagai pelanggaran termasuk kategori serius
dan berat HAM telah terjadi, baik pada masa Orde Baru maupun periode
sesudahnya, baik yang terjadi secara individual maupun dalam skala masif.
Pelanggaran HAM di Indonesia banyak
sekali terjadi tetapi sering terjadi pembiaran. Pelanggaran HAM berat ada yang
dikatakan dengan Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Kejahatan
Genosida
Istilah Genosida pertama kali dikenalkan
oleh Dr.Raphael Lemkin pada tahun 1944. Secara etimologis, istilah ini berasal
dari bahasa Yunani, geno yang berarti ras dan bahasa latin, cidium yang
bermakna membunuh. Genosida senantiasa dikaitkan dengan “pembunuhan terhadap
ras” atau “pemusnahan ras”.
2. Kejahatan
terhadap Kemanusiaan
Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan
(crimes against humanity) sebagai suatu kategori dari kejahatan internasional
mulai dikenal di dalam Joint declaration pemerintah Perancis, Inggris dan Rusia
pada tanggal 28 Mei 1915.
F.
Lembaga Hak Asasi Manusia
Upaya
penegakan HAM:
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum.
2. Saling
menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati
keberadaan masing-masing.
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
Adapun lembaga perlindungan HAM di
Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Tujuan komnas
HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
G. Negara
Hukum
G.1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari
konsep rechtsstaat atau rule of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi
konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Ciri-ciri negara hukum antara
lain:
1. Adanya
supremasi hukum.
2. Jaminan
hak asasi manusia.
3. Legalitas
hukum.
Rule of law merupakan suatu doktrin
hukum yang mulai muncul pada abad ke-XIX. Kelahiran rule of law disebut sebagai
reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa).
G.2. Ciri-ciri
Negara Hukum
Friedrich Julius Stahl dari kalangan
ahli hukum Eropa Kontinental, memberikan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat)
sebagai berikut:
1. Hak
asasi manusia.
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan.
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Adapun
AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum
(Rule of Law) sebagai berikut:
1. Supremasi
hukum.
2. Kedudukan
yang sama didepan hukum.
3. Terjaminnya
hak-hak manusia.
Rule of Law masih dipengaruhi oleh
konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Berdasarkan
pengertian, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua, yaitu:
1. Pengertian
secara formal (in the formal sense)
2. Pengertian
secara hakiki/materil (ideological sense)
H.
Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. NKRI adalah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat),
dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
I.
Dinamika Pelaksanaan Penegakan Hukum di
Indonesia
Pelaksanaan the rule of law mengandung
keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh
rakyat. Rule of Law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum
yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara.
Proses penegakan hukum di Indonesia
dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi
Pemberantas Korupsi
4. Badan
Peradilan:
a. Mahkamah
Agung
b. Mahkamah
Konstitusi
c. Pengadilan
Tinggi
d. Pengadilan
Negeri
Hukum acara pidana adalah hukum yang
memberi dasar-dasar aturan-aturan yang menentukan cara dan proses untuk
melaksanakan ancaman pidana terhadap orang yang disangka melakukan perbuatan
pidana.
Adapun tahapan-tahapan yang akan
dilewati oleh seseorang yang diduga melakukan kejahatan adalah:
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Proses
peradilan di pengadilan
4. Pelaksanaan
putusan hakim di Lembaga Pemasyarakatan
Sumber
: Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.