Friday 31 October 2014

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

A.        Pendahuluan
Doktrin tentang hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as guideline dalam pembangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
 
B.        Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. (Pandji, 2006:83). Secara definitif, “Hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain:
1. Droit de l’home (Perancis)
2. Human right (Inggris)
3. Mensen rechten (Belanda)
Semua itu diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia. (Pandji, 20606:83-84). Hak asasi manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Arti dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
Menurut UU No.39 tahun 1999 (UU HAM), hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya, yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
2. Landasan yang kedua dan lebih dalam, Tuhan menciptakan manusia. 
Berdasarkan pengertian HAM, maka tiga ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia, yaitu:
1. HAM tidak perlu diperjualbelikan, dibeli ataupun diwarisi.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3. HAM tidak boleh dilanggar.
 
C.      Sejarah Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan Right of Man untuk menggantikan Natural Right. Karena istilah Right of Man tidak mencakup Right of Women, maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah Human Right yang lebih universal dan netral.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). 
C.1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan. Hukum Yammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy. 
 C.1.1. Hukum Hammurabi
Hammurabi dari kata Ammu “saudara laki-laki pihak ayah”, dan Rapi “seorang penyembuh”; adalah raja keenam dari Dinasti Babylonia pertama (1792-1750SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja dari Sinoar. Menurut Piagam Hammurabi, Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran Babylonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di masa Fir’aun Menes. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform), isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya.  
C.1.2. Piagam Madina
Piagam Madina dalam bahasa Arab, Shahifatul Madinah juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib di tahun 622.
C.2. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di Beberapa Negara Barat 
C.2.1. Magna Charta Inggris (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja Locklan pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia walaupun sebenarnya sebutan itu kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya berisikan kompromi antara raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan.
 C.2.2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1679)
Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. (Winarno, 2007:132) 
C.2.3. The International Bill of Rights di Inggris (1689)
Bill of Rights ini merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang:
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.2.4. Declaration of Independence di Amerika Serikat (1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajaran John Locke dan para filsuf Perancis, diantaranya Montesquieu dan J.J Rosseau. (Pandji, 2006:86)
C.2.5. Declaration des droits de l’home me at du citoyen di Perancis (1789)
Ini adalah naskah pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara di Perancis. Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam naskah pada awal revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI.
C.2.6. Atlantic Charta atau Empat Kebebasan Roosevelt (1941)
Atlantic Charta muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan), yaitu:
1. Freedom of speech and expression.
2. Freedom of religion.
3. Freedom of want.
4. Freedom from fear.
 
C.2.7. The Universal Declaration of Human Right (1948)
Kesemua hal tersebut telah dikembangkan lebih lanjut dalam piagam PBB. Salah satu tujuan pembentukan piagam PBB itu adalah untuk memupuk, melindungi dan menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar untuk semua orang tanpa membedakan golongan, bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama, dan status yang lainnya.
Deklarasi ini ditindaklanjuti oleh PBB dengan membentuk dua konvenan dan satu protokol yang seluruhnya dinamakan International Bill of Right, yaitu:
1. Universal Declaration of Human Rights.
2. International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights.
3. International Convenant of Civil and Politic Rights and Optional Protocol of Convenant and Civil and Political Rights. 
C.3. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi: 
C.3.1. Generasi Pertama
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. 
C.3.2. Generasi Kedua
Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.  
C.3.3. Generasi Ketiga
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri bukan setalah pembangunan itu selesai.
C.3.4. Generasi Keempat
Pemikiran HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang disebut “Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.” 

D.        Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antara negara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (Alinea I), Pancasila sila ke-4, Pasal 27, 29, 30 UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang peradilan HAM. 
D.1. Pemikiran Hak Asasi Manusia Budi Utomo
Budi Utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat. Bentuk pemikiran HAM Budi Utomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. 
D.2. Hak Asasi Manusia 1970 sampai dengan 1980
Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh Bangsa Indonesia.  
D.3. Hak Asasi Manusia 1990 sampai dengan sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten.
Komisi yang terbentuk setelah reformasi yang berfungsi untuk menangani permasalahan HAM, antara lain Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran.
 
E.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Peradilannya
Berbagai pelanggaran termasuk kategori serius dan berat HAM telah terjadi, baik pada masa Orde Baru maupun periode sesudahnya, baik yang terjadi secara individual maupun dalam skala masif.
Pelanggaran HAM di Indonesia banyak sekali terjadi tetapi sering terjadi pembiaran. Pelanggaran HAM berat ada yang dikatakan dengan Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Kejahatan Genosida
Istilah Genosida pertama kali dikenalkan oleh Dr.Raphael Lemkin pada tahun 1944. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Yunani, geno yang berarti ras dan bahasa latin, cidium yang bermakna membunuh. Genosida senantiasa dikaitkan dengan “pembunuhan terhadap ras” atau “pemusnahan ras”.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sebagai suatu kategori dari kejahatan internasional mulai dikenal di dalam Joint declaration pemerintah Perancis, Inggris dan Rusia pada tanggal 28 Mei 1915. 

F.        Lembaga Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan HAM:
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan masing-masing.
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
Adapun lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Tujuan komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

G.      Negara Hukum
G.1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau rule of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Ciri-ciri negara hukum antara lain:
1. Adanya supremasi hukum.
2. Jaminan hak asasi manusia.
3. Legalitas hukum.
Rule of law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-XIX. Kelahiran rule of law disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa). 
G.2. Ciri-ciri Negara Hukum
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental, memberikan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat) sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia.
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum (Rule of Law) sebagai berikut:
1. Supremasi hukum.
2. Kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminnya hak-hak manusia.
Rule of Law masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Berdasarkan pengertian, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua, yaitu:
1. Pengertian secara formal (in the formal sense)
2. Pengertian secara hakiki/materil (ideological sense)

H.        Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

I.          Dinamika Pelaksanaan Penegakan Hukum di Indonesia
Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Rule of Law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi Pemberantas Korupsi
4. Badan Peradilan:
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Pengadilan Tinggi
d. Pengadilan Negeri
Hukum acara pidana adalah hukum yang memberi dasar-dasar aturan-aturan yang menentukan cara dan proses untuk melaksanakan ancaman pidana terhadap orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilewati oleh seseorang yang diduga melakukan kejahatan adalah:
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Proses peradilan di pengadilan
4. Pelaksanaan putusan hakim di Lembaga Pemasyarakatan

Sumber : Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.

Thursday 23 October 2014

DEMOKRASI

DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI

A.        Pendahuluan
Warga negara yang ideal itu ditunjukkan pada kecerdasan sebagai warga negara (civic intellegent), tanggung jawab sebagai warga negara (civic responsibility) dan partisipasi sebagai warga negara (civic participation).

B.        Arti dan Makna Demokrasi 
Demokrasi adalah salah satu istilah global yang sangat populer dan berpengaruh dalam wacana akademik dan praktik politik. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos dan Kratein. Demos artinya rakyat dan Kratein berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi menurut Mas’oed (1999:24) sebetulnya bukanlah suatu konsep politik modern tentang pengaturan negara, tata kehidupan masyarakat dan hak-hak masyarakat bernegara, tetapi ia telah mendarah daging pada bangsa Yunani.
Demokrasi menurut Dahl (2001), demokrasi telah digunakan pada dua corak khusus rezim yang meskipun berbeda satu sama lain, tapi relatif jauh lebih demokratis dibandingkan dengan semua rezim lain. Pertama, negara kota yang lebih demokratis, dan kedua, negara bangsa yang relatif demokratis.
Bagi Dahl (1986: xxxviii), demokrasi itu adalah suatu sistem politik dimana para anggotanya saling memandang antara satu dengan yang lainnya sebagai orang-orang yang sama dipandang dari segi politik dan mereka itu secara bersama adalah berdaulat dan memiliki segala kemampuan, sumber daya, dan lembaga-lembaga yang diperlukan demi memerintah diri mereka sendiri. Dahl memberikan beberapa kriteria untuk proses demokrasi yang dapat dijalankan dalam suatu negara. Pertama, partisipasi efektif. Kedua adalah persamaan suara, ketiga adalah pemahaman yang cerah, keempat adalah pengawasan agenda, kelima adalah pencakupan orang dewasa.
Keunggulan-keunggulan demokrasi yang disampaikan oleh Dahl kini telah mendapatkan tantangan berat. Pertama, penekanan yang terlalu berlebihan terhadap pemilihan umum. Kedua, kegagalan demokrasi representatif. Ketiga, di beberapa negara, Amerika Serikat, misalnya, tingkat partisipasi masyarakat telah menurun. Keempat, apa yang dimaksud dengan kebebasan (liberty) dan persamaan (equality), di era sekarang ini, telah tereduksi sedemikian rupa. Kelima, perkembangan teknologi komunikasi telah mendekonstruksi sedemikian rupa ruang-ruang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.  Oleh karena itu, Dahl menyebutkan bahwa negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan tidak demokratis.
Kemajuan ilmu dan teknologi berimplikasi pada kota-kota terus berkembang dan penduduknya pun bertambah sehingga demokrasi langsung tidak lagi diterapkan karena:
a.         Tempat yang dapat menampung seluruh warga kota yang jumlahnya besar tidak mungkin disediakan. 
b.         Musyawarah yang baik dengan jumlah peserta yang besar tidak mungkin dilaksanakan. 
c.         Hasil persetujuan secara mufakat tidak mungkin tercapai karena sulitnya memungut suara dari semua peserta yang hadir.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena:
a.      Penduduk yang selalu bertambah. 
b.      Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit.
c.       Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-diri.
Demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas, yaitu:
a.      Mula-mula demokrasi berarti politik yang mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia.
b.      Kemudian, demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.

C.      Jenis-jenis Demokrasi
C.1. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
                   C.1.1.  Demokrasi Langsung
Rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
                   C.1.2.  Demokrasi Tidak Langsung
                 Dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. 
C.1.3. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
                  Campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.

 C.2. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya
                   C.2.1. Demokrasi Formal
Menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
C.2.2. Demokrasi Material
Memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi. 
C.2.3. Demokrasi Campuran
Campuran dari kedua demokrasi.

C.3. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
                   C.3.1. Demokrasi Liberal
                   Memberikan kebebasan yang luas pada individu.
                   C.3.2. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
                 Bertujuan menyejahterakan rakyat.

C.4. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
                   C.4.1. Demokrasi Sistem Parlementer
                 Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
                 a) DPR lebih kuat dari pemerintah
                 b) Menteri bertanggung jawab pada DPR
c) Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
                 d) Kedudukan kepala negara tidak bisa diganggu gugat
        C.4.2. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan(Presidensial)
                   Ciri-ciri pemerintahan presidensial:
                 a) Negara dikepalai presiden
b) Kekuasaan ekskutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
c) Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
d) Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
e) Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan

D.        Nilai-nilai Demokrasi
Hal yang menentukan berlakunya sistem demokrasi di suatu negara, yaitu:
a. Pengakuan hak-hak asasi manusia
b. Adanya pastisipasi dan dukungan rakyat kepada pemerintah
 Nilai-nilai demokrasi yang diuraikan oleh Henry B. Mayo antara lain:
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d. Membatasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
e. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
f. Menjamin tegaknya keadilan
Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu:
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab 
b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilu
c. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik
d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyampaikan pendapat
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan

E.        Keunggulan Demokrasi
Ciri-ciri demokrasi antara lain:
a. Keputusan diambil berdasarkan suara rakyat
b. Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama
c. Kekuasaan merupakan amanat rakyat
d. Kedaulatan ada di tangan rakyat
Bentuk pemerintahan:
a. Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang untuk kepentingan orang banyak
b. Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya yang tidak jelas dan tidak ada peraturan yang benar-benar dipatuhi
c. Mobokrasi adalah pemerintahan yang dikuasai oleh kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa
d. Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter)

F.        Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Sejak negara ini terbentuk pascaproklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi pada Masa Reformasi. 
F.1.    Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. 

F.2.    Demokrasi Pancasila Terpimpin
Karena adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. 
Demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu, yaitu
a. Demokrasi terpimpin bukanlah diktator
b. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan
d. Inti pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan
e. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat

F.3. Demokrasi Pancasila pada Orde Baru
                   F.3.1. Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
Karena adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, kedua jenis demokrasi tersebut dianggap tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                   F.3.2.   Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila memiliki ciri khas antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila:
a. Aspek Formal; mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat
b. Aspek Materiil; mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabat manusia
c. Aspek Normatif; mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan
d. Aspek Optatif; mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai
e. Aspek Organisasi; mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila
f. Aspek Kejiwaan; semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan

F.4. Pelaksanaan Demokrasi pada Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada orde reformasi tampak lebih marak dibandingkan dengan masa orde baru. Orde reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan.
Beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilu yang lebih demokratis
b. Parpol yang lebih mandiri
c. Pengaturan HAM
d. Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi

G.     Makna dan Urgensi Pendidikan Demokrasi 
Pendidikan Demokrasi menurut Winataputra (2005:15) adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warganegara agar memahami, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan konse, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peranannya dalam masyarakat.



Sumber: Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.