GEOPOLITIK
INDONESIA ADALAH WAWASAN NUSANTARA
A.
Pendahuluan
Setelah reformasi (1998) dengan jatuhnya
rezim orde baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto banyak peristiwa yang
terjadi di negara Indonesia. Persengketaan Indonesia dengan negara-negara
tetangga, tentu tidak akan berakhir sampai di sini dan tetap akan berlanjut,
mengingat tidak kurang lima puluh buah pulau yang menjadi sengketa dengan
negara-negara tetangga. Masih belum dapat diselesaikan, termasuk dengan
Malaysia. Untuk menjawab persoalan-persoalan semacam perlu ditingkatkan
pemahaman dan implementasi tentang konsep negara dan kedaulatan.
B.
Pengertian
Geopolitik
Istilah Geopolitik menurut Widoyo Alfandi
(2002: 5-8) merupakan perpaduan kata geografi dan politik. Geografi politik
adalah cabang geografi manusia yang objek studinya aspek keruangan, pemerintah
atau kenegaraan, yang meliputi hubungan regional dan internasional,
pemerintahan atau kenegaraan di permukaan bumi. Ciri utama geografi politik
adalah wilayah politik, aktivitas politik, institusi politik.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
kondisi fisik, ekonomi, sosial-politik, antropologi, sebagai faktor-faktor yang
mempengaruhi proses kebijakan pemerintah mengenai politik dan hankam, yang
bersifat intern dan ekstern, berdasarkan telaah geografi politik.
C.
Latar
Belakang Wawasan Nusantara
Menurut Hamdan Mansyur (2006: 64-78) dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan
Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Falsafah Pancasila dan
oleh pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia.
Dasar pengembangan wawasan nasional
Indonesia ditinjau dari :
1. Falsafah
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan
wawasan nasional antara lain memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai agama
masing-masing sebagai wujud nyata penerapan hak asasi manusia.
2. Aspek
Kewilayahan
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang
mutlak diperhitungkan karena mengandung beranekaragam kekayaan alam dan jumlah
penduduk yang besar.
3. Aspek
Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan.
4. Aspek
Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita
pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Dengan semangat
kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimana
Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan
semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan
menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
D.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
D.1. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi
adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Visi bangsa Indonesia
sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa Indonesia yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
D.2. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan,
dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
D.3. Tujuan Wawasan Nusantara
a. Kedalam, adalah untuk mewujudkan satu kesatuan
segena aspek kehidupan nasional baik alamiah (geografi, demografi, dan kekayaan
alam) maupun aspek sosial.
b. Keluar,
adalah ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia.
E.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Wilayah
Gagasan wawasan
nusantara menurut Lemhannas (1997: 27-35) berpangkal dari konsepsi negara
kepulauan (archipelagic state concept).
Konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957
dalam bentuk “Deklarasi Juanda” yang menyatakan :
1.
Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu
negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
2.
Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan
Indonesia merupakan suatu kesatuan.
3.
Bahwa batas laut teritorial yang termaktub
dalam Teritoriale Zee In Maritieme
Kringen Ordonnatie 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia karena
membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan
teritorialnya sendiri-sendiri.
Deklarasi tentang
landas kontinen dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
1.
Segala sumber mineral dan sumber kekayaan alam
lainnya, merupakan milik Indonesia dan merupakan berada di bawah yuridikasinya
yang eksklusif.
2.
Pemerintah Republik Indonesia bersedia untuk
melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan menetapkan suatu garis
batas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
3.
Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan
izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan izin untuk produksi minyak
dan gas bumi dan untuk eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam
lainnya, hanya untuk daerah sebelah Indonesia dan garis tengah yang ditarik
dari pantai daripada pulau-pulau Indonesia yang terluar.
4.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan
mempengaruhi sifat serta status daripada perairan di atas landas kontinen
Indonesia sebagai laut lepas, demikian pula ruang udara di atasnya.
Pemerintah Republik
Indonesia telah mengadakan pula perjanjian garis batas laut wilayah dan
perjanjian perbatasan dengan negara tetangga, sebagai berikut :
1.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat
Malaka ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970.
2.
Perjanjian antara Republik Indonesia dengan
Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di
Selat Singapura ditandatangani tanggal 25 Mei 1973.
3.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Papua New Guinea,
ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.
Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
1.
Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian sumber daya hayati dan nun hayati dan
hak berdaulat lainnya eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus,
dan angin.
2.
Hak yurisdiksi yang berhubungan dengan:
a.
Pembuatan dan penggunaan pulau buatan,
instalasi, dan bangunan lainnya.
b.
Penelitian ilmiah mengenai laut.
c.
Pelestarian lingkungan laut.
d.
Hak lain berdasar hukum internasional.
F.
Praktik
Negara-negara
Hukum laut mempunyai
aliran konsep Mare Liberum dan Mare Clausum, maka hukum udara juga mempunyai
aliran :
1.
Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
2.
Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souvereignty Theory)
Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) terbagi pula menjadi
dua bagian :
1.
Kebebasan ruang udara tanpa batas
2.
Kebebasan udara terbatas
Teori yang menyatakan
bahwa kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah:
1.
Teori keamanan
Menyatakan bahwa suatu negara
mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga
keamanannya.
2.
Teori penguasaan Cooper (Cooper’s Control Theory)
Pada tahun 1951 Cooper telah
mengajukan teorinya yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh
kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas
wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
3.
Teori udara (Schachter)
Menyatakan bahwa wilayah udara
itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat
balon dan pesawat udara.
G.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila telah dikukuhkan secara hukum dengan dimuatnya dalam TAP MPR yaitu
TAP MPR No. II/MPR/1983, TAP MPR No. II/MPR/1988, TAP MPR No. II/MPR/1993, TAP
MPR No. II/MPR/1998 tentang garis-garis besar haluan negara.
1.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik.
2.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi.
3.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial-budaya.
4.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
H.
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan
fenomena yang dinamis, memiliki tiga unsur dasar yaitu wadah, isi, dan tata
laku.
H.1. Unsur Wadah
Wadah sebagai unsur terbentuknya konsepsi
wawasan nusantara adalah tempat atau organisasi di mana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
berwujud sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh berupa Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
H.2. Unsur Isi
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
wadah dari wawasan nusantara perlu diisi dengan kehendak atau aspirasi dari
bangsa Indonesia dalam mewujudkan satu cara pandang bangsa Indonesia yang
melihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
H.3. Tata Laku
Tata laku
sebagai unsur dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau perilaku bangsa
Indonesia dalam melaksanakan aspirasi guna mewujudkan Indonesia sebagai satu
kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.
I.
Sasaran
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
sosial-budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,
menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta.
4.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
hankam atau menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa.
J.
Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat
tercapainya tujuan wawasan nusantara, perlu dilakukan pemasyarakatan atau
sosialisasi materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi
wawasan nusantara dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.
Menurut sifat atau cara penyampaiannya:
a.
Langsung; yang terdiri dari ceramah, diskusi,
dialog, tatap muka.
b.
Tidak langsung; yang terdiri dari media
elektronik, media cetak.
2.
Menurut metode penyampaiannya:
a.
Keteladanan; memberikan contoh-contoh berpikir,
bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
b.
Edukasi; metode pendekatan formal dan informal.
c.
Komunikasi; tercapainya hubungan komunikatif
secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati,
mawas diri dan tenggang rasa.
d.
Integrasi; terjalinnya persatuan dan kesatuan.
Sumber :
Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri
Jakarta. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan.
Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
bagus! (Y)
ReplyDelete