Friday 7 November 2014

WAWASAN NUSANTARA



GEOPOLITIK INDONESIA ADALAH WAWASAN NUSANTARA

A.        Pendahuluan
Setelah reformasi (1998) dengan jatuhnya rezim orde baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto banyak peristiwa yang terjadi di negara Indonesia. Persengketaan Indonesia dengan negara-negara tetangga, tentu tidak akan berakhir sampai di sini dan tetap akan berlanjut, mengingat tidak kurang lima puluh buah pulau yang menjadi sengketa dengan negara-negara tetangga. Masih belum dapat diselesaikan, termasuk dengan Malaysia. Untuk menjawab persoalan-persoalan semacam perlu ditingkatkan pemahaman dan implementasi tentang konsep negara dan kedaulatan.

B.        Pengertian Geopolitik
Istilah Geopolitik menurut Widoyo Alfandi (2002: 5-8) merupakan perpaduan kata geografi dan politik. Geografi politik adalah cabang geografi manusia yang objek studinya aspek keruangan, pemerintah atau kenegaraan, yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan di permukaan bumi. Ciri utama geografi politik adalah wilayah politik, aktivitas politik, institusi politik.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari kondisi fisik, ekonomi, sosial-politik, antropologi, sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi proses kebijakan pemerintah mengenai politik dan hankam, yang bersifat intern dan ekstern, berdasarkan telaah geografi politik.

C.        Latar Belakang Wawasan Nusantara
Menurut Hamdan Mansyur (2006: 64-78) dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan Falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.
Dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.    Falsafah Pancasila
Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional antara lain memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing sebagai wujud nyata penerapan hak asasi manusia.
2.    Aspek Kewilayahan
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan karena mengandung beranekaragam kekayaan alam dan jumlah penduduk yang besar.
3.    Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan.
4.    Aspek Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Dengan semangat kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

D.        Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
D.1.       Kedudukan Wawasan Nusantara
              Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa Indonesia yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
D.2.       Fungsi Wawasan Nusantara
              Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.3.       Tujuan Wawasan Nusantara
a.  Kedalam, adalah untuk mewujudkan satu kesatuan segena aspek kehidupan nasional baik alamiah (geografi, demografi, dan kekayaan alam) maupun aspek sosial.
b. Keluar, adalah ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.    

E.        Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Wilayah
Gagasan wawasan nusantara menurut Lemhannas (1997: 27-35) berpangkal dari konsepsi negara kepulauan (archipelagic state concept). Konsepsi negara kepulauan mula-mula dikemukakan pada tanggal 13 Desember 1957 dalam bentuk “Deklarasi Juanda” yang menyatakan :
1.    Bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri.
2.    Bahwa menurut sejarah sejak dulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan.
3.    Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam Teritoriale Zee In Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri.
Deklarasi tentang landas kontinen dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
1.    Segala sumber mineral dan sumber kekayaan alam lainnya, merupakan milik Indonesia dan merupakan berada di bawah yuridikasinya yang eksklusif.
2.    Pemerintah Republik Indonesia bersedia untuk melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan menetapkan suatu garis batas sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
3.    Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan izin untuk mengadakan eksplorasi serta memberikan izin untuk produksi minyak dan gas bumi dan untuk eksploitasi sumber-sumber mineral ataupun kekayaan alam lainnya, hanya untuk daerah sebelah Indonesia dan garis tengah yang ditarik dari pantai daripada pulau-pulau Indonesia yang terluar.
4.    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan mempengaruhi sifat serta status daripada perairan di atas landas kontinen Indonesia sebagai laut lepas, demikian pula ruang udara di atasnya.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengadakan pula perjanjian garis batas laut wilayah dan perjanjian perbatasan dengan negara tetangga, sebagai berikut :
1.    Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1970.
2.    Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Singapura ditandatangani tanggal 25 Mei 1973.
3.    Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara Papua New Guinea, ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mempunyai dan melaksanakan :
1.    Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian sumber daya hayati dan nun hayati dan hak berdaulat lainnya eksplorasi dan eksploitasi sumber tenaga dari air, arus, dan angin.
2.    Hak yurisdiksi yang berhubungan dengan:
a.     Pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan lainnya.
b.     Penelitian ilmiah mengenai laut.
c.      Pelestarian lingkungan laut.
d.     Hak lain berdasar hukum internasional.

F.        Praktik Negara-negara
Hukum laut mempunyai aliran konsep Mare Liberum dan Mare Clausum, maka hukum udara juga mempunyai aliran :
1.    Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
2.    Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souvereignty Theory)
Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) terbagi pula menjadi dua bagian :
1.    Kebebasan ruang udara tanpa batas
2.    Kebebasan udara terbatas
Teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara haruslah terbatas adalah:
1.    Teori keamanan
Menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya.
2.    Teori penguasaan Cooper (Cooper’s Control Theory)
Pada tahun 1951 Cooper telah mengajukan teorinya yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk menguasai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
3.    Teori udara (Schachter)
Menyatakan bahwa wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat balon dan pesawat udara.

G.        Wawasan Nusantara sebagai Wawasan dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila telah dikukuhkan secara hukum dengan dimuatnya dalam TAP MPR yaitu TAP MPR No. II/MPR/1983, TAP MPR No. II/MPR/1988, TAP MPR No. II/MPR/1993, TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang garis-garis besar haluan negara.
1.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial-budaya.
4.    Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

H.        Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena yang dinamis, memiliki tiga unsur dasar yaitu wadah, isi, dan tata laku.
H.1.       Unsur Wadah
     Wadah sebagai unsur terbentuknya konsepsi wawasan nusantara adalah tempat atau organisasi di mana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berwujud sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
H.2.       Unsur Isi
     Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dari wawasan nusantara perlu diisi dengan kehendak atau aspirasi dari bangsa Indonesia dalam mewujudkan satu cara pandang bangsa Indonesia yang melihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
H.3.       Tata Laku
Tata laku sebagai unsur dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau perilaku bangsa Indonesia dalam melaksanakan aspirasi guna mewujudkan Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh menyeluruh dalam mencapai tujuan nasional.

I.          Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta.
4.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam atau menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa.

J.         Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, perlu dilakukan pemasyarakatan atau sosialisasi materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi wawasan nusantara dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.    Menurut sifat atau cara penyampaiannya:
a.     Langsung; yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka.
b.     Tidak langsung; yang terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.    Menurut metode penyampaiannya:
a.     Keteladanan; memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.     Edukasi; metode pendekatan formal dan informal.
c.      Komunikasi; tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa.
d.     Integrasi; terjalinnya persatuan dan kesatuan.



Sumber : 

Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.

1 comment: