Friday 31 October 2014

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW

A.        Pendahuluan
Doktrin tentang hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as guideline dalam pembangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
 
B.        Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. (Pandji, 2006:83). Secara definitif, “Hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Ada beberapa istilah asing yang kita kenal sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM), antara lain:
1. Droit de l’home (Perancis)
2. Human right (Inggris)
3. Mensen rechten (Belanda)
Semua itu diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai hak-hak kemanusiaan atau hak asasi manusia. (Pandji, 20606:83-84). Hak asasi manusia menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Arti dalam bahasa Indonesia adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut.
Menurut UU No.39 tahun 1999 (UU HAM), hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya, yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut:
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.
2. Landasan yang kedua dan lebih dalam, Tuhan menciptakan manusia. 
Berdasarkan pengertian HAM, maka tiga ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia, yaitu:
1. HAM tidak perlu diperjualbelikan, dibeli ataupun diwarisi.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
3. HAM tidak boleh dilanggar.
 
C.      Sejarah Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan Right of Man untuk menggantikan Natural Right. Karena istilah Right of Man tidak mencakup Right of Women, maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah Human Right yang lebih universal dan netral.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). 
C.1. Perkembangan Hak Asasi Manusia pada Masa Sejarah
Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan. Hukum Yammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara. Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy. 
 C.1.1. Hukum Hammurabi
Hammurabi dari kata Ammu “saudara laki-laki pihak ayah”, dan Rapi “seorang penyembuh”; adalah raja keenam dari Dinasti Babylonia pertama (1792-1750SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja dari Sinoar. Menurut Piagam Hammurabi, Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran Babylonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di masa Fir’aun Menes. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform), isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya.  
C.1.2. Piagam Madina
Piagam Madina dalam bahasa Arab, Shahifatul Madinah juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib di tahun 622.
C.2. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di Beberapa Negara Barat 
C.2.1. Magna Charta Inggris (1215)
Magna Charta ditandatangani oleh Raja Locklan pada tahun 1215 di Inggris dan ketentuan ini sering disebut sebagai cikal bakal hak asasi manusia walaupun sebenarnya sebutan itu kurang tepat. Magna Charta sesungguhnya berisikan kompromi antara raja John dengan para bangsawan tentang pembagian kekuasaan.
 C.2.2. Hobbeas Corpus Act di Inggris (1679)
Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. (Winarno, 2007:132) 
C.2.3. The International Bill of Rights di Inggris (1689)
Bill of Rights ini merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yaitu tentang:
1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.2.4. Declaration of Independence di Amerika Serikat (1776)
Deklarasi kemerdekaan merupakan alasan masyarakat Amerika untuk melepaskan diri dari kekuasaan Inggris yang terjadi pada tahun 1776. Isi deklarasi ini diambil dari ajaran John Locke dan para filsuf Perancis, diantaranya Montesquieu dan J.J Rosseau. (Pandji, 2006:86)
C.2.5. Declaration des droits de l’home me at du citoyen di Perancis (1789)
Ini adalah naskah pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara di Perancis. Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam naskah pada awal revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI.
C.2.6. Atlantic Charta atau Empat Kebebasan Roosevelt (1941)
Atlantic Charta muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan), yaitu:
1. Freedom of speech and expression.
2. Freedom of religion.
3. Freedom of want.
4. Freedom from fear.
 
C.2.7. The Universal Declaration of Human Right (1948)
Kesemua hal tersebut telah dikembangkan lebih lanjut dalam piagam PBB. Salah satu tujuan pembentukan piagam PBB itu adalah untuk memupuk, melindungi dan menghormati hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar untuk semua orang tanpa membedakan golongan, bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama, dan status yang lainnya.
Deklarasi ini ditindaklanjuti oleh PBB dengan membentuk dua konvenan dan satu protokol yang seluruhnya dinamakan International Bill of Right, yaitu:
1. Universal Declaration of Human Rights.
2. International Convenant of Economic, Social and Cultural Rights.
3. International Convenant of Civil and Politic Rights and Optional Protocol of Convenant and Civil and Political Rights. 
C.3. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4 generasi: 
C.3.1. Generasi Pertama
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. 
C.3.2. Generasi Kedua
Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.  
C.3.3. Generasi Ketiga
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri bukan setalah pembangunan itu selesai.
C.3.4. Generasi Keempat
Pemikiran HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia pada tahun 1983 melahirkan deklarasi HAM yang disebut “Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.” 

D.        Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antara negara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (Alinea I), Pancasila sila ke-4, Pasal 27, 29, 30 UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2006 tentang peradilan HAM. 
D.1. Pemikiran Hak Asasi Manusia Budi Utomo
Budi Utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat. Bentuk pemikiran HAM Budi Utomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat. 
D.2. Hak Asasi Manusia 1970 sampai dengan 1980
Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh Bangsa Indonesia.  
D.3. Hak Asasi Manusia 1990 sampai dengan sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten.
Komisi yang terbentuk setelah reformasi yang berfungsi untuk menangani permasalahan HAM, antara lain Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran.
 
E.        Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Peradilannya
Berbagai pelanggaran termasuk kategori serius dan berat HAM telah terjadi, baik pada masa Orde Baru maupun periode sesudahnya, baik yang terjadi secara individual maupun dalam skala masif.
Pelanggaran HAM di Indonesia banyak sekali terjadi tetapi sering terjadi pembiaran. Pelanggaran HAM berat ada yang dikatakan dengan Genosida dan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
1. Kejahatan Genosida
Istilah Genosida pertama kali dikenalkan oleh Dr.Raphael Lemkin pada tahun 1944. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Yunani, geno yang berarti ras dan bahasa latin, cidium yang bermakna membunuh. Genosida senantiasa dikaitkan dengan “pembunuhan terhadap ras” atau “pemusnahan ras”.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) sebagai suatu kategori dari kejahatan internasional mulai dikenal di dalam Joint declaration pemerintah Perancis, Inggris dan Rusia pada tanggal 28 Mei 1915. 

F.        Lembaga Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan HAM:
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan masing-masing.
4. Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
Adapun lembaga perlindungan HAM di Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Tujuan komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

G.      Negara Hukum
G.1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau rule of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Ciri-ciri negara hukum antara lain:
1. Adanya supremasi hukum.
2. Jaminan hak asasi manusia.
3. Legalitas hukum.
Rule of law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-XIX. Kelahiran rule of law disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa). 
G.2. Ciri-ciri Negara Hukum
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental, memberikan ciri-ciri negara hukum (Rechtsstaat) sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia.
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum (Rule of Law) sebagai berikut:
1. Supremasi hukum.
2. Kedudukan yang sama didepan hukum.
3. Terjaminnya hak-hak manusia.
Rule of Law masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Berdasarkan pengertian, Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua, yaitu:
1. Pengertian secara formal (in the formal sense)
2. Pengertian secara hakiki/materil (ideological sense)

H.        Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. NKRI adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machtstaat), dan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

I.          Dinamika Pelaksanaan Penegakan Hukum di Indonesia
Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Rule of Law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara.
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri dari:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Komisi Pemberantas Korupsi
4. Badan Peradilan:
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Pengadilan Tinggi
d. Pengadilan Negeri
Hukum acara pidana adalah hukum yang memberi dasar-dasar aturan-aturan yang menentukan cara dan proses untuk melaksanakan ancaman pidana terhadap orang yang disangka melakukan perbuatan pidana.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilewati oleh seseorang yang diduga melakukan kejahatan adalah:
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Proses peradilan di pengadilan
4. Pelaksanaan putusan hakim di Lembaga Pemasyarakatan

Sumber : Tim Dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.

No comments:

Post a Comment