A.
Pendahuluan
Manusia cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Negara
pada hakikatnya adalah Organisasi Kekuasaan karena di dalam negaralah
terdapatnya pusat-pusat kekuasaan. Disinilah peran sebuah konstitusi bagi
negara untuk membatasi kekuasaan yang ada dalam negara sehingga kekuasaan tidak
dijalankan dengan sewenang-wenang dan berfungsi untuk menjamin serta melindungi
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
B.
Pengertian
Negara
1. Miriam Budiarjo : organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya
dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
2. Mac Iver : persetambatan (asosiasi
yang bertindak berdasarkan hukum dan direalisasikan oleh suatu pemerintahan)
untuk keperluan ini negara dilengkapi dengan kekuasaan.
3. Max Weber : suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Kranenburg : pada hakikatnya ialah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut
bangsa.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
kelompok atau beberapa kelompok masyarakat tersebut.
C.
Asal Mula
Terbentuknya Negara
Teori mengenai asal mula terbentuknya negara antara
lain :
C.1.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
berasal dari keadaan sebelum terbentuknya negara, manusia dalam keadaan
alamiah. Terjadi keadaan yang disebut oleh Thomas Hobbes yaitu Bellum Omnium Contra Omnes (manusia
melawan manusia, manusia melawan kelompok manusia, kelompok manusia melawan
kelompok manusia).
C.2. Teori Ketuhanan
Negara,
penguasa, dan kekuasaan terjadi atas kehendak Tuhan.
C.3. Teori Kekuatan
Negara merupakan
alat yang berkuasa atau yang kuat untuk menggunakan mereka yang lemah demi
kepentingan yang kuat. Menurut M. Yamin proses terbentuknya negara kebangsaan
Indonesia melalui tiga tahap, yakni: tahap pertama ditandai dengan berdirinya
Kerajaan Sriwijaya, tahap kedua ditandai dengan berdirinya Kerajaan Majapahit,
tahap ketiga negara proklamasi kemerdekaan.
D.
Unsur, Tujuan,
Sifat, Fungsi, Bentuk, dan Elemen Kekuatan Negara
D.1. Unsur-unsur Negara
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan
negara lain
D.2. Tujuan Negara
Secara umum
tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi
rakyatnya atau untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Tujuan umum
negara Indonesia: tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.”
D.3. Sifat Negara
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup
semua
D.4. Fungsi Negara
1. Fungsi
Keamanan
2. Fungsi
Kesejahteraan
3. Fungsi
Pendidikan
4. Fungsi
mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia
D.5. Bentuk Negara
1. Republik,
mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan umum.
2. Monarki,
penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan turun-temurun.
D.5.1. Negara Kesatuan
Ciri-ciri:
1.
Hanya ada satu pemerintahan
2.
Kedaulatan keluar dan ke dalam dipegang oleh pemerintahan
pusat
3.
Hanya memiliki satu UUD
4.
Negara terdiri atas wilayah-wilayah atau provinsi
5.
Kedaulatan asli berasal dari pemerintah pusat
Negara kesatuan ada 2 macam sistem:
1.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
D.5.2. Negara Federal/Negara Serikat
Ciri-ciri:
1.
Ada dua pemerintahan
2.
Kedaulatan keluar dipegang oleh pemerintahan pusat
3.
Kedaulatan ke dalam dipegang oleh masing-masing negara
bagian
4.
Ada UUD negara serikat dan UUD masing-masing negara
bagian
5.
Kedaulatan asli berasal dari pemerintahan negara-negara
bagian
D.5.3. Serikat Negara-negara/Konfederasi
Serikat negara adalah gabungan dari
beberapa negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan
fungsi-fungsi tertentu.
D.6. Elemen Kekuatan Negara
1.
TNI dan POLRI
2. Pemerintahan yang stabil dan bersih
dari KKN
3. Jumlah Penduduk
4. Wilayah dan sumber daya alamnya
E.
Sistem
Pemerintahan Negara
Secara umum ada tiga macam sistem
pemerintahan di dunia, yakni:
E.1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri:
1.
Kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden
2.
Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen
4.
Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
5.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
E.2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri:
1.
Kepala negara dipegang oleh presiden/raja/ratu/kaisar
2.
Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
3.
Pemilu hanya untuk memilih anggota parlemen
4.
Perdana menteri dan menteri-menteri diangkat oleh
parlemen
5.
Perdana menteri dan menteri-menteri bertanggungjawab
kepada parlemen
E.3. Sistem Pemerintahan dengan Sistem Referendum
Merupakan sistem
pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat.
F.
Sistem
Kelembagaan Negara Indonesia menurut UUD 1945 setelah Perubahan
F.1.
MPR
Sebelum
perubahan UUD 1945 MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara membawahi
lima lembaga tinggi negara. Setelah perubahan UUD 1945 MPR tidak lagi sebagai
lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga yang sejajar dan sederajat
dengan lembaga negara lainnya.
F.2. DPR
1. Keanggotaan dipilih melalui
pemilu
2. Anggota DPR adalah anggota MPR
3. Memegang kekuasaan membentuk
undang-undang
F.3. DPD
Keanggotaan
mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu jumlahnya tidak boleh
lebih dari sepertiga anggota DPR.
F.4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum
perubahan UUD 1945 presiden dan wakil presiden diangkat oleh MPR. Setelah
perubahan UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui
Pemilu Presiden.
F.5. BPK
Badan yang
bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggungjawab atas keuangan negara.
F.6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Ada empat
kewenangan dan satu kewajiban MK, yaitu:
1.
Menguji undang-undang terhadap UUD
2.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD
3.
Memutus pembubaran partai politik
4.
Memutus perselisihan hasil pemilu
5.
Wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan adanya
pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD
F.7. Mahkamah Agung (MA)
MA membawahi empat lingkungan peradilan,
yaitu:
1.
Peradilan umum
2.
Peradilan agama
3.
Peradilan militer
4.
Peradilan tata usaha negara
F.8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
G.
Konstitusi
G.1. Sejarah dan Pengertian Konstitusi
G.1.1. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi modern
timbul seiring dengan berkembangnya sistem demokrasi perwakilan dan konsep
nasionalisme. Pada masa Yunani (624-404 SM) Athena pernah mempunyai 11
konstitusi. Aristoteles filsuf Yunani Kuno berhasil mengumpulkan 158 dari
berbagai negara di Yunani Kuno. Di Timur Tengah pada abad ke VII M tumbuh dan
berkembang pesat peradaban baru di lingkungan penganut ajaran Islam. Atas
pengaruh Nabi Muhammad SAW banyak sekali inovasi baru dalam kehidupan umat
manusia yang dikembangkan menjadi pendorong kemajuan peradaban. Piagam Madinah
dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang
dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern.
G.1.2. Pengertian Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari kata “constituer”
bahasa Perancis artinya membentuk, maksudnya ialah pembentukkan suatu negara
atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
G.2. Konvensi
Sifat Konvensi:
1.
Memiliki kebiasaan yang berulang dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara
2.
Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh masyarakat
4.
Bersifat sebagai pelengkap
G.3. Materi Muatan Konstitusi
1. Perlindungan HAM dan hak warga negara
2. Susunan ketatanegaraan yang mendasar
3. Pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan
yang mendasar
H.
Fungsi, Sifat, Kedudukan dan Tujuan Konstitusi
H.1. Fungsi Konstitusi
1. Ditinjau dari
tujuannya: menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang
penguasa.
2. Ditinjau dari
penyelenggaraan pemerintahan: untuk dijadikan landasan struktural dari
penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan tertentu
pokok-pokoknya telah digambarkan dalam ketentuan undang-undang dasarnya.
H.2. Sifat Konstitusi
1. Dilihat dari
perubahannya: rigid/kaku dan fleksibel.
2. Dilihat dari
isi/pasal UUD: UUD yang lengkap dan UUD yang kurang lengkap.
H.3. Kedudukan UUD/Konstitusi Bagi Suatu Negara
1. Sebagai hukum
dasar
2. Sebagai
peraturan hukum tertinggi
I.
Institusi dan Mekanisme Perubahan Konstitusi/UUD
Institusi yang
melakukan perubahan terhadap Konstitusi/UUD lazimnya diatur di dalam
Konstitusi/UUD itu sendiri.
Perubahan
Konstitusi/UUD dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
1.
Verfassungs-anderung, yakni cara perubahan Konstitusi/UUD
yang dilakukan dengan sengaja dengan cara yang ditentukan dalam Konstitusi/UUD.
2.
Verfassungs-wandelung, yakni perubahan Konstitusi/UUD
yang dilakukan tidak berdasarkan cara formal yang ditentukan dalam
Konstitusi/UUD itu sendiri, melainkan melalui revolusi, kudeta, dan konvensi.
J.
Institusi dan Mekanisme Perubahan UUD di Indonesia
Institusi yang
memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi/UUD 1945 di
Indonesia adalah lembaga MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945.
Tujuan dilakukan
perubahan terhadap UUD 1945 adalah:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar
dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional.
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat.
3.
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara
demokratis dan modern.
4.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan hak asasi manusia.
5.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan nasional.
6.
Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang
sangat penting bagi eksistensi dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi.
7.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa
dan bernegara sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa
dan negara sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan
datang.
Mekanisme
perubahan UUD 1945 termasuk rigid atau dengan prosedur yang lebih sulit
dibandingkan dengan mengubah undang-undang biasa. Mekanisme perubahan diatur dalam
Pasal 37 UUD 1945.
terima kasih. ini sangat membantu
ReplyDelete