Friday 23 January 2015

NEGARA DAN KONSTITUSI



A.           Pendahuluan
Manusia cenderung menyalahgunakan kekuasaan. Negara pada hakikatnya adalah Organisasi Kekuasaan karena di dalam negaralah terdapatnya pusat-pusat kekuasaan. Disinilah peran sebuah konstitusi bagi negara untuk membatasi kekuasaan yang ada dalam negara sehingga kekuasaan tidak dijalankan dengan sewenang-wenang dan berfungsi untuk menjamin serta melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

B.           Pengertian Negara
1.    Miriam Budiarjo       : organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
2.    Mac Iver                   : persetambatan (asosiasi yang bertindak berdasarkan hukum dan direalisasikan oleh suatu pemerintahan) untuk keperluan ini negara dilengkapi dengan kekuasaan.
3.    Max Weber               : suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.    Kranenburg               : pada hakikatnya ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok atau beberapa kelompok masyarakat tersebut.

C.            Asal Mula Terbentuknya Negara
Teori mengenai asal mula terbentuknya negara antara lain :

C.1.    Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berasal dari keadaan sebelum terbentuknya negara, manusia dalam keadaan alamiah. Terjadi keadaan yang disebut oleh Thomas Hobbes yaitu Bellum Omnium Contra Omnes (manusia melawan manusia, manusia melawan kelompok manusia, kelompok manusia melawan kelompok manusia).

C.2.    Teori Ketuhanan
Negara, penguasa, dan kekuasaan terjadi atas kehendak Tuhan.

C.3.    Teori Kekuatan
Negara merupakan alat yang berkuasa atau yang kuat untuk menggunakan mereka yang lemah demi kepentingan yang kuat. Menurut M. Yamin proses terbentuknya negara kebangsaan Indonesia melalui tiga tahap, yakni: tahap pertama ditandai dengan berdirinya Kerajaan Sriwijaya, tahap kedua ditandai dengan berdirinya Kerajaan Majapahit, tahap ketiga negara proklamasi kemerdekaan.

D.           Unsur, Tujuan, Sifat, Fungsi, Bentuk, dan Elemen Kekuatan Negara

D.1.   Unsur-unsur Negara
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan negara lain

D.2.   Tujuan Negara
Secara umum tujuan negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya atau untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur. Tujuan umum negara Indonesia: tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

D.3.   Sifat Negara
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup semua

D.4.   Fungsi Negara
1. Fungsi Keamanan
2. Fungsi Kesejahteraan
3. Fungsi Pendidikan
4. Fungsi mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia

D.5.   Bentuk Negara
1. Republik, mekanisme penentuan kepala negaranya dilakukan melalui pemilihan umum.
2. Monarki, penentuan kepala negara dilakukan berdasarkan prinsip pewarisan turun-temurun.

D.5.1. Negara Kesatuan
          Ciri-ciri:
1.      Hanya ada satu pemerintahan
2.      Kedaulatan keluar dan ke dalam dipegang oleh pemerintahan pusat
3.      Hanya memiliki satu UUD
4.      Negara terdiri atas wilayah-wilayah atau provinsi
5.      Kedaulatan asli berasal dari pemerintah pusat
Negara kesatuan ada 2 macam sistem:
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

D.5.2. Negara Federal/Negara Serikat
          Ciri-ciri:
1.      Ada dua pemerintahan
2.      Kedaulatan keluar dipegang oleh pemerintahan pusat
3.      Kedaulatan ke dalam dipegang oleh masing-masing negara bagian
4.      Ada UUD negara serikat dan UUD masing-masing negara bagian
5.      Kedaulatan asli berasal dari pemerintahan negara-negara bagian

D.5.3. Serikat Negara-negara/Konfederasi
Serikat negara adalah gabungan dari beberapa negara yang sejak semula berdaulat yang bergabung untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.

D.6.   Elemen Kekuatan Negara
          1. TNI dan POLRI
          2. Pemerintahan yang stabil dan bersih dari KKN
          3. Jumlah Penduduk
          4. Wilayah dan sumber daya alamnya

E.            Sistem Pemerintahan Negara
Secara umum ada tiga macam sistem pemerintahan di dunia, yakni:

E.1.    Sistem Pemerintahan Presidensial
          Ciri-ciri:
1.      Kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden
2.      Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
3.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen
4.      Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
5.      Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

E.2.    Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri:
1.      Kepala negara dipegang oleh presiden/raja/ratu/kaisar
2.      Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
3.      Pemilu hanya untuk memilih anggota parlemen
4.      Perdana menteri dan menteri-menteri diangkat oleh parlemen
5.      Perdana menteri dan menteri-menteri bertanggungjawab kepada parlemen

E.3.    Sistem Pemerintahan dengan Sistem Referendum
Merupakan sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung dari rakyat.

F.            Sistem Kelembagaan Negara Indonesia menurut UUD 1945 setelah Perubahan

F.1.    MPR
Sebelum perubahan UUD 1945 MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara membawahi lima lembaga tinggi negara. Setelah perubahan UUD 1945 MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga yang sejajar dan sederajat dengan lembaga negara lainnya.

F.2.    DPR
          1. Keanggotaan dipilih melalui pemilu
          2. Anggota DPR adalah anggota MPR
          3. Memegang kekuasaan membentuk undang-undang

F.3.    DPD
Keanggotaan mewakili setiap provinsi yang dipilih melalui pemilu jumlahnya tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR.

F.4.    Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum perubahan UUD 1945 presiden dan wakil presiden diangkat oleh MPR. Setelah perubahan UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui Pemilu Presiden.

F.5.    BPK
Badan yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggungjawab atas keuangan negara.

F.6.    Mahkamah Konstitusi (MK)
Ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK, yaitu:
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan hasil pemilu
5.      Wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD

F.7.    Mahkamah Agung (MA)
MA membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu:
1.      Peradilan umum
2.      Peradilan agama
3.      Peradilan militer
4.      Peradilan tata usaha negara

F.8.    Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

G.           Konstitusi

G.1.   Sejarah dan Pengertian Konstitusi

G.1.1. Sejarah Perkembangan Konstitusi
Konstitusi modern timbul seiring dengan berkembangnya sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme. Pada masa Yunani (624-404 SM) Athena pernah mempunyai 11 konstitusi. Aristoteles filsuf Yunani Kuno berhasil mengumpulkan 158 dari berbagai negara di Yunani Kuno. Di Timur Tengah pada abad ke VII M tumbuh dan berkembang pesat peradaban baru di lingkungan penganut ajaran Islam. Atas pengaruh Nabi Muhammad SAW banyak sekali inovasi baru dalam kehidupan umat manusia yang dikembangkan menjadi pendorong kemajuan peradaban. Piagam Madinah dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern.

G.1.2. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari kata “constituer” bahasa Perancis artinya membentuk, maksudnya ialah pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

G.2.   Konvensi
          Sifat Konvensi:
1.      Memiliki kebiasaan yang berulang dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
2.      Tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
3.      Diterima oleh masyarakat
4.      Bersifat sebagai pelengkap

G.3.   Materi Muatan Konstitusi
1. Perlindungan HAM dan hak warga negara
2. Susunan ketatanegaraan yang mendasar
3. Pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar

H.           Fungsi, Sifat, Kedudukan dan Tujuan Konstitusi

H.1.   Fungsi Konstitusi
1. Ditinjau dari tujuannya: menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
2. Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan: untuk dijadikan landasan struktural dari penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan tertentu pokok-pokoknya telah digambarkan dalam ketentuan undang-undang dasarnya.

H.2.   Sifat Konstitusi
1. Dilihat dari perubahannya: rigid/kaku dan fleksibel.
2. Dilihat dari isi/pasal UUD: UUD yang lengkap dan UUD yang kurang lengkap.

H.3.   Kedudukan UUD/Konstitusi Bagi Suatu Negara
1. Sebagai hukum dasar
2. Sebagai peraturan hukum tertinggi

I.               Institusi dan Mekanisme Perubahan Konstitusi/UUD
Institusi yang melakukan perubahan terhadap Konstitusi/UUD lazimnya diatur di dalam Konstitusi/UUD itu sendiri.
Perubahan Konstitusi/UUD dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
1.    Verfassungs-anderung, yakni cara perubahan Konstitusi/UUD yang dilakukan dengan sengaja dengan cara yang ditentukan dalam Konstitusi/UUD.
2.    Verfassungs-wandelung, yakni perubahan Konstitusi/UUD yang dilakukan tidak berdasarkan cara formal yang ditentukan dalam Konstitusi/UUD itu sendiri, melainkan melalui revolusi, kudeta, dan konvensi.

J.              Institusi dan Mekanisme Perubahan UUD di Indonesia
Institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap Konstitusi/UUD 1945 di Indonesia adalah lembaga MPR berdasarkan Pasal 3 UUD 1945.
Tujuan dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 adalah:
1.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional.
2.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
3.    Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
4.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
5.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan nasional.
6.    Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi.
7.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
Mekanisme perubahan UUD 1945 termasuk rigid atau dengan prosedur yang lebih sulit dibandingkan dengan mengubah undang-undang biasa. Mekanisme perubahan diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

1 comment: